Menjajal Layanan Lacak dan Hapus Jejak Data Digital Kita
Oleh: Yuswardi A. Suud
Pernahkah Anda membayangkan suatu ketika sebuah platform online
diretas hacker, lalu data penggunanya dicuri dan data diri Anda termasuk
di dalamnya? Jika tidak, sebaiknya mulailah pikirkan itu. Apalagi,
jika Anda pernah berbelanja online dan memasukkan data kartu kredit atau
debit di dalamnya.
Sebaliknya, bisa jadi Anda khawatir namun lupa ke platform mana saja
Anda pernah memberikan data diri. Tanpa Anda sadari, bertahun-tahun data
diri Anda mengendap di server pusat data mereka.
Saya termasuk golongan ini. Beberapa tahun silam, saya pernah
keranjingan belanja online, termasuk belanja aset digital seperti
membayar hosting web dan nama domain di situs-situs luar negeri.
Pernah pula, mendaftar di bursa pertukaran crypto currency
(mata uang digital) luar negeri seperti Binance Exchange. Belakangan,
ketika harga Bitcoin anjlok dua tahun lalu, saya meninggalkannya begitu
saja. Padahal, dulu saya diminta kirimkan paspor dan data diri untuk
proses verifikasi.
Rutinitas kerja, masalah hidup, terkadang membuat kita melupakannya.
Apalagi, jika kita tergolong gampang menyepelekan sesuatu. Ah, itu
doang, emang gue pikirin?
Saya baru tersadar ketika makin ke sini, makin banyak kasus-kasus
peretasan yang mencuri data pengguna sebuah platform online, lalu
disalahgunakan untuk berbagai kepentingan. Salah satunya kasus
pengambilalihan nomor telepon (SIM card) yang berbuntut pembobolan
rekening bank yang dialami wartawan senior Ilham Bintang. Wah, gila itu!
Kemungkinan data Anda bocor akan makin besar jika Anda terbiasa
memakai password yang sama di platform berbeda. Walhasil, jika satu
platform yang menyimpan data anda diretas, hacker akan mencoba password
yang ditemukan di platform itu untuk masuk ke akun online anda di
platform lain.
Platform Pelacak Jejak Data
Menyadari keretanan itu, sebuah layanan online bernama saymine.com
(disingkat Mine) memfasilitasi orang-orang untuk melacak perusahaaan
mana saja yang memegang datanya. Lalu, atas permintaan Anda, situs itu
akan menyurati perusahaan agar menghapus data Anda.
Untuk menggunakan layanan ini, Anda akan diminta untuk login menggunakan akun Google atau Microsoft yang anda punya.
Di situsnya, Mine mengatakan akan menjaga data Anda seperti milik
mereka sendiri. "Kami tidak akan mengumpulkan, menyimpan, atau mengakses
konten data Anda."
Penasaran, saya mencoba layanan ini. Setelah login dengan akun
Google, pelacakan dimulai. Hasilnya bikin saya kaget. Bertahun-tahun
berselancar di dunia maya, rupanya tanpa saya sadari saya ada 152
perusahaan yang memegang data saya.
Rinciannya: 22 platform memegang data keuangan (nomor rekening bank
atau kartu kredit/debit), 80 platform memiliki data identitas saya, 16
perusahaan mengintip prilaku saya di dunia maya (situs apa saja yang
saya akses, atau artikel bertema apa saja yang sering saya baca), dan 13
platform lain memegang data sosial media saya.
Saya kemudian memelototi satu demi satu nama-nama perusahaan itu.
Beberapa diantaranya tidak saya kenali. Beberapa lainnya sudah almarhum
seperti Friendster, Blackberry, dan Multiplay.
Datanya pun cukup detail. Sebagai contoh, di Friendster.com, layanan
jejaring pertemanan yang sudah almarhum setelah kemunculan Facebook,
akun saya tercatat terakhir aktif pada 16 Maret 2007 pukul 06:05: 43
dengan tiga hit yang tercatat. Bayangkan, itu data 13 tahun lalu!
Tentang data di situs yang tidak saya kenali, saya berpikir keras
dari mana mereka mendapat data saya. Sampai akhirnya saya menyadari,
mungkin karena saya pernah masuk ke sebuah layanan menggunakan akun
Facebook. Situs bikinan Mark Zuckerberg itu memang menyediakan fasilitas
yang memungkinkan kita login di platform lain tanpa harus mengisi form
biodata, melainkan cukup bermodal data Facebook. Itu hanya satu
kemungkinan, bisa jadi kemungkinan lain: data saya dijual ke platform
lain.
Nah, jika menggunakan fasilitas itu, Facebook sendiri telah
mengumumkan bahwa penyedia layanan pihak ketiga dapat memiliki data kita
dan saling bertukar data dengan Facebook. Di Indonesia, fasilitas login
mengggunakan akun Facebook ini diantaranya digunakan oleh Gojek.
Saya lantas memilih beberapa nama platform dan meminta Mine
memfasilitasi penghapusan data. Di layar, muncul peringatan,"Dengan ini,
saya mengerti bahwa akun dan data pribadi akan dihapus. Mine akan
mengirim email ke penyedia layanan dan mengirimkan salinannya ke saya."
Bagaimana hasilnya? Mine membutuhkan waktu sekitar seminggu setelah permintaan dikirimkan.
Rights to be Forgotten
Meminta penghapusan data pribadi di platform online adalah hak kita.
Kesadaran tentang hak ini makin mencuat setelah Uni Eropa memberlakukan
General Data Protection Regulation (GDPR) sejak 2018 lalu. Pada Januari
2020, Undang-undang Privasi Konsumen California juga mengharuskan orang
untuk dapat mengakses dan menghapus datanya.
Salah satu aturan mainnya adalah adanya rights to be forgotten.
Secara umum, ini adalah hak pemilik data pribadi untuk menghapus data
sudah tidak relevan atau tidak digunakan lagi dalam sebuah platform
digital. Salah satu tujuannya agar data pribadi tidak disalahgunakan di
kemudian hari.
Kepada Venturabeat.com,
CEO Mine Gal Ringel mengatakan rata-rata setiap orang setidaknya
memberikan akses data kepada 400 perusahaan, dan 80 persen diantaranya
tidak digunakan lagi.
Menurut Ringel, perusahaannya menggunakan pembelajaran mesin untuk
menjelajahi situs web perusahaan dan mempelajari kebijakan privasi
masing-masing perusahaan. Ringer menegaskan, Mine tidak membaca isi
email atau menyimpan informasinya.
Ringel bilang, sejak diluncurkan tahun ini, Mine telah mengirimkan 20
ribu permintaan penghapusan data dengan tingkat keberhasilan 64 persen.
"Itu berarti perusahaan menyikapi GDPR dengan sangat serius,"
katanya. "Kami ingin memberi Anda kepercayaan diri untuk online dan
bersenang-senang dan tidak takut memberikan data Anda kepada
perusahaan."
Di Indonesia, pemerintah sudah menyerahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk dibahas di DPR RI.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Ferdinandus Setu, mengatakan, RUU PDP yang disusun
pemerintah sudah memperhatikan right to be forgotten. Hanya saja,
keputusan akhirnya tergantung pembahasan di DPR RI.
"Komisi I akan mengumpulkan semua sektor-sektor terkait yang
mengelola data pribadi. Nanti, dari platform digital juga akan diundang
mengenai perspektif data pribadi itu seperti apa," kata Fernandus
pertengahan Februari lalu.
Kita sebagai pemilik data, tentunya menunggu pengesahannya. Jangan
sampai, kemudahan yang ditawarkan teknologi digital, justru menimbulkan
masalah baru: bencana data pribadi! []
Yuswardi A. Suud adalah Editor di Cyberthreat.id. Artikel ini adalah pandangan pribadi penulis, dimuat di Cyberthreat.id pada Rabu, 11 Maret 2020.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sutradara Doraemon, Tsutomu Shibayama, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
Tsutomu Shibayama dikenal sebagai sosok di balik kesuksesan Doraemon, dengan kontribusi besar dalam industri animasi Jepang selama lebih dar...
-
Antrean panjang kendaraan terlihat di sejumlah SPBU Banda Aceh sejak Kamis, setelah masyarakat merespons pernyataan Menteri ESDM Bahlil Laha...
-
Kementerian Perhubungan menyiapkan 841 kapal dengan kapasitas 3,2 juta penumpang untuk Angkutan Laut Lebaran 2026. Pemerintah juga menyediak...
-
Kepergian penyanyi Vidi Aldiano meninggalkan duka luas di dunia musik Indonesia. Namun bagi banyak orang, suaranya tidak benar-benar pergi—i...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar